Kamis, 24 Juli 2014

Penatausahaan Dokumen (Arsip)

Kantor cabang atau unit kerja operasional di kantor pusat harus menatausahakan (mengarsip) fotokopi dokumen identitas (setelah dilakukan pencocokan dengan dokumen asli) dan fotokopi dokumen pendukung wajib dipersyaratkan,yang mencakup:
  • Bank wajib menatausahakan data atau dokumen dengan baik sebagai upaya untuk membantu pihak yang berwenang dalam melakukan penyidikan terhadap dana-dana yang diindikasikan berasal dari hasil kejahatan atau membantu pelaksanaan tugas dari otoritas berwenang. dengan demikian, dokumen yang dimiliki/disimpan di bank harus akurat dan lengkap, sehingga mudah pencaraiannya jika diperlukan.
  • Jangka waktu penatausahaan dokumen adalah sebagai berikut :
- Dokumen yang terkait dengan data nasabah atau WIC dengan jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun sejenak:
         * berakhirnya hubungan usaha dengan nasabah.
         * transaksi dilakukan dengan WIC

         - dokumen nasabah atau WIC yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang dokumen perusahaan.
  • Dokumen yang ditatausahakan paling kurang mencakup:
           - identitas nasabah atau WIC
           - informasi transaksi yang antara lain meliputi jenis dan jumlah mata uang yang digunakan, tanggal perintah transaksi, asal dan tujuan transkasi, serta nomor rekening yang terkait dengan transaksi.

Kriteria transaksi keuangan mencurigakan

Suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai transaksi keuangan mencurigakan,apabila memenuhi satu atau lebih kriteria berikut.

  1. Transaksi keuangan yang menyimpang dari karakteristik,profil,atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan.
  2. Transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga,dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan yang wajib dilaporkan oleh bank sesuai dengan ketentuan undang-undang tindak pidana pencucian uang
  3. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  4. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekyaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Catatan:
Kantor cabang / unir kerja operasional di kantor pusat harus segera melaporkan kepada satuan kerja kepatuhan (SKK)-kantor pusat apabila transaksi nasabah diyakini mengandung salah satu unsur mencurigakan. selanjutnya SKK akan melaporkan kepada PPATK.

Beneficial Owner (BO)

  • Bank wajib memastikan appakah calon nasabah atau WIC mewakili beneficial owner (BO) untuk membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi dengan bank.
  • Apabila calon nasabah atau WIC mewakili beneficial owner untuk membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi, maka bank wajib  melakukaqn prosedur CDD(identifikasi dan verifikasi) terhadap beneficial owner yang samaketatnya dengan prosedur CDD bagi calon nasabah atau WIC.
  • Terhadap beneficial owner , bank wajib memperoleh bukti atas identitas dan/atau informasi lainnya yang sama dengan calon nasabah.
  • Nasabah perorangan yang termasuk sebagai pengendali adalah apabila memeliki kepentingan atas suatu transkasi yang dilakukan.
  • Dokumen identitas pemilik atau pengendali akhir dapat berupa surat peryataan atau dokumen lainnya yang memuat informasi mengenai identitas pemilik atau pengendali akhir.
  • Apabila beneficial owner berupa lembaga pemerintah atau perusahaan yang terdaftar di bursa efek (listing), maka kewajiban penyampaian dokumen dan/atau identitas pengendali akhir dikecualikan atau tidak berlaku. dalam hal ini termasuk terhadap nasabah perusahaan yang merupakan anak perusahaan (subsidiary) dari perusahaan yang terdaftar di bursa efek (listing), dimana kepemilikan perushaan induk adalah mayoritas.
  • beneficial owner yang mendapatkan pengecualian wajib didokumentasikan.

Penolakan pembukaan rekening/transaksi

Bank wajib menolak untuk membuka rekening calon nasabah dan atau menolak melaksanakan tranksaksi dengan nasabah / walk in customer (termasuk beneficial owner), dalam hal calon nasabah/ nasabah/ walk in customer :
  1.  Tidak memenuhi kelengkapan informasi,bukti-bukti identitas dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
  2. Diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu,yaitu dokumen identitas (KTP,SIM,Paspor) dan/atau dokumen lainnya, yang tidak terdaftar pada instansi yang berwenang atau tidak dapat diberifikasi kebenarannya.
  3. Memberikan informasi yang diragukan kebenerannya.
  4. Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasa dari hasil tindak pidana
  5. Berbentuk shell banks atau calon nasabah merupakan bank yang mengizinkan rekeningnnya digunakan oleh shell banks 
Catatan:
  • shell bank adalah bank yang tidak mempunyai kehadiran secara fisik di negara tempat bank tersebut didirikan dan mempunyai ijin, dan tidak berafiliasi dengan kelompok usaha jasa keuangan yang menjadi sibyek pegawasan terkonsolidasi dan efektif.
  • Banl wajib mendokumentasikan calon nasabah atau WIX yang memenuhi kriteria penolakan di atas dalam daftar tersendiri.
  • Bank wajib melaporkan sebagai transaksi keuangan mencurigakan apabila transaksinya dinilai tidak wajar/mencurigakan.

Transaksi transfer ke luar negeri

Berikut ini adalah contoh transaksi keuangan dengan pola transfer ke luar negeri.

  • Pengenalan nasabah oleh kantor cabang di luar negeri, perusahaan afiliasi atau bank lain yang berada di negara yang diketahui sebagai tempat produksi atau perdagangan narkotika.
  • Penggunaan letter of credits (L/C) dan instrumen perdagangan internasional lain untuk memindahkan dana antar negara dimana transaksi perdagangan tersebut tidak sejalan dengan kegiatan usaha nasabah.
  • Penerimaan atau pengiriman transfer oleh nasabah dalam jumlah besar ke atau dari negara yang diketahui merupakan negara yang terkait dengan produksi,proses,dan atau pemasaran obat telarang atau kegiatan terorisme.
  • Penghimpunan saldo dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan karakteristik perputaran uasa nasabah yang kemudian ditransfer ke negara lain.
  • Permintaan travellers cheques, wesel dalam mata uang asing, atau megotiable instrument lainnya dengan frekuensi tinggi.
  • Pembayaran dengan menggunakan travellers cheques atau wesel dalam mata uang asing khususnya yang diterbitkan oleh negara lain dengan frekuensi tinggi.
  • Walk in customer (seseorang yang tidak memliki rekening di bank) tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai atas kegiatan transfer yang di lakukannya dalam jumlah besar ke luar negeri.

Rabu, 16 Juli 2014

KLIRING


Kliring adalah setoran untuk rekening Tahapan/ Tapres / Giro dengan menggunakan warkat bank lain dalam satu wilayah kliring (satu kota)


WARKAT KLIRING
  • Cek bank lain
  • Bilyet giro bank lain 

PROSES SETORAN KLIRING

- Terima Setoran & Warkat Kliring
- Periksa Setoran & Warkat Kliring
  • Kebenaran Pengisian setoran
- Tanggal, nama & nomor rekening, nominal harus sama dengan nominal warkat
  •   Pengisian Warkat
- Tanggal jatuh tempo
- Pengisian nama penerima & nomor rekening pada warkat harus sama dengan setoran

PROSES SETORAN KLIRING
  • Lakukan time stamp & stempel kliring pada bukti setoran
  • Lakukan stempel kliring pada warkat
  • Stempel kliring bertanggal digunakan untuk warkat yang telah jatuh tempo
  • Untuk warkat kliring yang belum jatuh tempo menggunakan stempel kliring yang tidak bertanggal (menjadi warkat titipan kliring yang akan diproses setelah jatuh tempo)
  • Posting
- 1281 tambah registrasi setoran kliring
- 1282 tambah registrasi titipan kliring

Cetak aktivitas teller 1288 laporan aktivitas registrasi teller kliring
Serahkan warkat kliring & aktivitas kepada back office kliring, sesuai dengan jam yang telah ditentukan.

SISTIM KLIRING
 
Sistim Kliring disetiap wilayah bisa saja berbeda,adapun jenis sistim kliring adalah :
  • same Day :  hasil setoran kliring dapat diketahui keesokan hari pada pagi hari
  • Next Day : hasil setoran kliring dapat diketahui keesokan hari pada sore hari
  • Two Day : hasil setoran kliring dapat diketahui dua hari kemudian pada pagi hari

PENCUCIAN UANG


PROSES PENCUCIAN UANG

Sekalipun terdapat berbagai macam modus operandi pencucian uang,namun pada dasarnya proses pencucian uang dapat dikelompokkan ke dalam 3 tahap kegiatan,yaitu:
  • placement, yaitu upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam sistem keuangan,termasuk sistem perbankan.
  • layering, yaitu upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber dana tersebut.
  • integration, yaitu upaya menggunakan dana yang telah masuk ke sistem keuangan dan telah melalui tahap placement dan atau layering, sehingga seolah-olah tampak menjadi harta yang halal (tampak sah).


MODUS PENCUCIAN UANG

Beberapa modus pencucian uang yang banyak digunakan oleh pelaku pencucian uang adalah:

  • Smurfing, yaitu upaya untuk menhindari  pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku
  • Structuring, yaitu untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
  • U Turn, yaitu upaya untuk mengaburkan asal usul jasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi untuk kemudian dikembalikan ke rekening asalnya.
  • Cuckoo Smurfing, yaitu upaya mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimkan dana dari hasil kejahatan melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterimanya merupakan 'procced of crime'
  • Mingling, yaitu mencapurkan dana hasil tindak pidana dengan dana hasil kegiatan usaha yang legal.
  • Pembelian asset atau barang-barang mewah, yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset/barang mewah termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.
  • Penggunaan identitas palsu, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit terlacaknya identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.