Suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai transaksi keuangan mencurigakan,apabila memenuhi satu atau lebih kriteria berikut.
- Transaksi keuangan yang menyimpang dari karakteristik,profil,atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan.
- Transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga,dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan yang wajib dilaporkan oleh bank sesuai dengan ketentuan undang-undang tindak pidana pencucian uang
- Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
- Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekyaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kantor cabang / unir kerja operasional di kantor pusat harus segera melaporkan kepada satuan kerja kepatuhan (SKK)-kantor pusat apabila transaksi nasabah diyakini mengandung salah satu unsur mencurigakan. selanjutnya SKK akan melaporkan kepada PPATK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar