Lembaga hukum adhoc, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) para pimpinannya sudah berganti. Pimpinan yang baru dibawah komando Abraham Samad, DPR menaruh harapan besar agar kasus ini tuntas, memproses hukum mereka yang dinyatakan bersalah dalam skandal menghebohkan selama pemerintahan SBY-Boediono mulai berdiri.
Dalam laporan BPK ketika itu menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang terjadi. Bank Indonesia (BI) saat itu dipimpin oleh Boediono–sekarang wapres–dianggap tidak tegas pada pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008.
BI, diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kemudian, soal keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK)–saat itu diketuai Menkeu Sri Mulyani–dalam menangani Bank Century, tidak didasari data yang lengkap. Pada saat penyerahan Bank Century, 21 November 2008, belum dibentuk berdasar UU.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diduga melakukan rekayasa peraturan agar Bank Century mendapat tambahan dana. Beberapa hal kemudian terungkap pula, saat Bank Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana sebesar Rp 938 miliar yang tentu saja, menurut BPK, melanggar peraturan BI. Pendek kata, terungkap beberapa praktik perbankan yang tidak sehat.
Atas dasar laporan investigasi awal BPK inilah tak lama begitu DPR periode yang baru terbentuk periode 2009-2014, bergulir Hak Angket Skandal Bailout Bank Century Rp 6,7 triliun. Hiruk-pikuk kemudian terjadi. Saat itu, seluruh fraksi, termasuk fraksi Demokrat mendukung penuh Hak Angket Century. Pansus Angket Century itu sendiri, terbentuk setelah disetujui Paripurna DPR, pada 4 September 2009.
Satu persatu mereka yang dianggap relevan, baik keterangan para ahli, sampai mereka yang dituding terlibat dalam skandal bailout ini, dipanggil DPR. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di depan Pansus Angket Century, kemudian secara tegas mengatakan, bahwa pemberian suntikan dana ke Bank Century, adalah sebuah perampokan. Jusuf Kalla tegas mengatakan, Bank Century tidak berdampak sistemik terhadap bank-bank lain, jika ditutup.
SUMBER : http://lismaaja.blogspot.com/2012/01/kasus-bank-century.html
KOMENTAR SAYA :
inilah yang menjadi permasalah pada bank century tindakan pengelasaian yang mengenai bank century ini di anggap sebagai tindakan korupsi yang bisa di sebut juga mengelapkan uang rakyat. ini pula yang membuat bank century masuk dalam ranah tindakan korupsi,ada saja tindakan yang di jalankan, yaitu di proses terlebih dahulu oleh DPR. banyak juga praktik yang tidak sehat yang di lakukan oleh bank century yang mencapai RP. 938 miliar.
CONTOH KASUS BANK CENTURY 2
Mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno
Duadji mengatakan Bank Indonesia pernah melaporkan pemilik Bank Century, Robert
Tatular, ke Mabes Polri. Namun, laporan tersebut disampaikan setelah Robert
Tantular ditangkap Mabes Polri atas perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla. BI
menyerahkan berkas-berkas laporannya itu dua hari setelah penangkapan Robert.
Susno Duadji mengakui bahwa Polri mendapat
perintah penangkapan Robert Tantular dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pada 25
November 2008 saat dirinya memberitahukan kepada BI untuk mennagkap pemilik
Bank Century, petinggi BI menganggap bukti-buktinya belum cukup. Oleh karena
itu, meski Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memerintahkan kapolri untuk
menangkap Robert Tantular, baru setelah dua jam Kapolri bisa menangkapnya.
Ketika itu ada kekhawatiran Robert kabur mengingat semua keluarganya sudah
diungsikan ke luar negeri.
SUMBER : http://blogranda.blogspot.com/2012/10/studi-kasus-bank-century.html
KOMENTAR SAYA :
Dari pemiliknya saja sudah tidak benar, menurut saya robert sudah menyiapkan korupsinya dengan matang matang karan buktinya susah di temukan. menurut susno duadji saja uang nasabah yang di gelabkan kan oleh robert kurang lebih mencapai Rp 1,298 triliun. yang bisa jadi di simpan di bank bank luar indonesia.
CONTOH KASUS BANK CENTURY 3
Boediono menyatakan, kehadiran Kepala Kerja
Program Reformasi Marsilam Simanjuntak dalam rapat KSSK sebagai narasumber.
Boediono tidak ingat secara pasti detail rapat KSSK. Pemberian dana talangan
tidak wajib dilaporkan olehnya kepada Wakil Presiden.
Dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan BI (YKKBI)
di Century bukan alasan penyelamatan Bank Century. Berapa pun besarnya kerugian
yang diderita BI untuk menyelamatkan Bank Century di waktu krisis tidak akan
menjadi masalah, dibandingkan dengan harus menutup bank tersebut.
Mutasi mantan Direktur Pengawasan I Zainal
Abidin pada bulan Desember 2008 bukan karena Zainal menentang perubahan aturan
pemberian FPJP. Mutasi Zainal Abidin pada saat itu bertujuan untuk meningkatkan
kerja.
SUMBER : http://blogranda.blogspot.com/2012/10/studi-kasus-bank-century.html
KOMENTAR SAYA :
nah ini dia kesaksian mantan gubernur boediono,dana kesejahteraan karyawan di century di waktu krisis tidak akan menjadi masalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar