Kantor cabang atau unit kerja operasional di kantor pusat harus menatausahakan (mengarsip) fotokopi dokumen identitas (setelah dilakukan pencocokan dengan dokumen asli) dan fotokopi dokumen pendukung wajib dipersyaratkan,yang mencakup:
- Bank wajib menatausahakan data atau dokumen dengan baik sebagai upaya untuk membantu pihak yang berwenang dalam melakukan penyidikan terhadap dana-dana yang diindikasikan berasal dari hasil kejahatan atau membantu pelaksanaan tugas dari otoritas berwenang. dengan demikian, dokumen yang dimiliki/disimpan di bank harus akurat dan lengkap, sehingga mudah pencaraiannya jika diperlukan.
- Jangka waktu penatausahaan dokumen adalah sebagai berikut :
- Dokumen yang terkait dengan data nasabah atau WIC dengan jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun sejenak:
* berakhirnya hubungan usaha dengan nasabah.
* transaksi dilakukan dengan WIC
- dokumen nasabah atau WIC yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang dokumen perusahaan.
- Dokumen yang ditatausahakan paling kurang mencakup:
- identitas nasabah atau WIC
- informasi transaksi yang antara lain meliputi jenis dan jumlah mata uang yang digunakan, tanggal perintah transaksi, asal dan tujuan transkasi, serta nomor rekening yang terkait dengan transaksi.