Kamis, 24 Juli 2014

Penatausahaan Dokumen (Arsip)

Kantor cabang atau unit kerja operasional di kantor pusat harus menatausahakan (mengarsip) fotokopi dokumen identitas (setelah dilakukan pencocokan dengan dokumen asli) dan fotokopi dokumen pendukung wajib dipersyaratkan,yang mencakup:
  • Bank wajib menatausahakan data atau dokumen dengan baik sebagai upaya untuk membantu pihak yang berwenang dalam melakukan penyidikan terhadap dana-dana yang diindikasikan berasal dari hasil kejahatan atau membantu pelaksanaan tugas dari otoritas berwenang. dengan demikian, dokumen yang dimiliki/disimpan di bank harus akurat dan lengkap, sehingga mudah pencaraiannya jika diperlukan.
  • Jangka waktu penatausahaan dokumen adalah sebagai berikut :
- Dokumen yang terkait dengan data nasabah atau WIC dengan jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun sejenak:
         * berakhirnya hubungan usaha dengan nasabah.
         * transaksi dilakukan dengan WIC

         - dokumen nasabah atau WIC yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang dokumen perusahaan.
  • Dokumen yang ditatausahakan paling kurang mencakup:
           - identitas nasabah atau WIC
           - informasi transaksi yang antara lain meliputi jenis dan jumlah mata uang yang digunakan, tanggal perintah transaksi, asal dan tujuan transkasi, serta nomor rekening yang terkait dengan transaksi.

Kriteria transaksi keuangan mencurigakan

Suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai transaksi keuangan mencurigakan,apabila memenuhi satu atau lebih kriteria berikut.

  1. Transaksi keuangan yang menyimpang dari karakteristik,profil,atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan.
  2. Transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga,dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan yang wajib dilaporkan oleh bank sesuai dengan ketentuan undang-undang tindak pidana pencucian uang
  3. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  4. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekyaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Catatan:
Kantor cabang / unir kerja operasional di kantor pusat harus segera melaporkan kepada satuan kerja kepatuhan (SKK)-kantor pusat apabila transaksi nasabah diyakini mengandung salah satu unsur mencurigakan. selanjutnya SKK akan melaporkan kepada PPATK.

Beneficial Owner (BO)

  • Bank wajib memastikan appakah calon nasabah atau WIC mewakili beneficial owner (BO) untuk membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi dengan bank.
  • Apabila calon nasabah atau WIC mewakili beneficial owner untuk membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi, maka bank wajib  melakukaqn prosedur CDD(identifikasi dan verifikasi) terhadap beneficial owner yang samaketatnya dengan prosedur CDD bagi calon nasabah atau WIC.
  • Terhadap beneficial owner , bank wajib memperoleh bukti atas identitas dan/atau informasi lainnya yang sama dengan calon nasabah.
  • Nasabah perorangan yang termasuk sebagai pengendali adalah apabila memeliki kepentingan atas suatu transkasi yang dilakukan.
  • Dokumen identitas pemilik atau pengendali akhir dapat berupa surat peryataan atau dokumen lainnya yang memuat informasi mengenai identitas pemilik atau pengendali akhir.
  • Apabila beneficial owner berupa lembaga pemerintah atau perusahaan yang terdaftar di bursa efek (listing), maka kewajiban penyampaian dokumen dan/atau identitas pengendali akhir dikecualikan atau tidak berlaku. dalam hal ini termasuk terhadap nasabah perusahaan yang merupakan anak perusahaan (subsidiary) dari perusahaan yang terdaftar di bursa efek (listing), dimana kepemilikan perushaan induk adalah mayoritas.
  • beneficial owner yang mendapatkan pengecualian wajib didokumentasikan.

Penolakan pembukaan rekening/transaksi

Bank wajib menolak untuk membuka rekening calon nasabah dan atau menolak melaksanakan tranksaksi dengan nasabah / walk in customer (termasuk beneficial owner), dalam hal calon nasabah/ nasabah/ walk in customer :
  1.  Tidak memenuhi kelengkapan informasi,bukti-bukti identitas dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
  2. Diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu,yaitu dokumen identitas (KTP,SIM,Paspor) dan/atau dokumen lainnya, yang tidak terdaftar pada instansi yang berwenang atau tidak dapat diberifikasi kebenarannya.
  3. Memberikan informasi yang diragukan kebenerannya.
  4. Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasa dari hasil tindak pidana
  5. Berbentuk shell banks atau calon nasabah merupakan bank yang mengizinkan rekeningnnya digunakan oleh shell banks 
Catatan:
  • shell bank adalah bank yang tidak mempunyai kehadiran secara fisik di negara tempat bank tersebut didirikan dan mempunyai ijin, dan tidak berafiliasi dengan kelompok usaha jasa keuangan yang menjadi sibyek pegawasan terkonsolidasi dan efektif.
  • Banl wajib mendokumentasikan calon nasabah atau WIX yang memenuhi kriteria penolakan di atas dalam daftar tersendiri.
  • Bank wajib melaporkan sebagai transaksi keuangan mencurigakan apabila transaksinya dinilai tidak wajar/mencurigakan.

Transaksi transfer ke luar negeri

Berikut ini adalah contoh transaksi keuangan dengan pola transfer ke luar negeri.

  • Pengenalan nasabah oleh kantor cabang di luar negeri, perusahaan afiliasi atau bank lain yang berada di negara yang diketahui sebagai tempat produksi atau perdagangan narkotika.
  • Penggunaan letter of credits (L/C) dan instrumen perdagangan internasional lain untuk memindahkan dana antar negara dimana transaksi perdagangan tersebut tidak sejalan dengan kegiatan usaha nasabah.
  • Penerimaan atau pengiriman transfer oleh nasabah dalam jumlah besar ke atau dari negara yang diketahui merupakan negara yang terkait dengan produksi,proses,dan atau pemasaran obat telarang atau kegiatan terorisme.
  • Penghimpunan saldo dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan karakteristik perputaran uasa nasabah yang kemudian ditransfer ke negara lain.
  • Permintaan travellers cheques, wesel dalam mata uang asing, atau megotiable instrument lainnya dengan frekuensi tinggi.
  • Pembayaran dengan menggunakan travellers cheques atau wesel dalam mata uang asing khususnya yang diterbitkan oleh negara lain dengan frekuensi tinggi.
  • Walk in customer (seseorang yang tidak memliki rekening di bank) tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai atas kegiatan transfer yang di lakukannya dalam jumlah besar ke luar negeri.

Rabu, 16 Juli 2014

KLIRING


Kliring adalah setoran untuk rekening Tahapan/ Tapres / Giro dengan menggunakan warkat bank lain dalam satu wilayah kliring (satu kota)


WARKAT KLIRING
  • Cek bank lain
  • Bilyet giro bank lain 

PROSES SETORAN KLIRING

- Terima Setoran & Warkat Kliring
- Periksa Setoran & Warkat Kliring
  • Kebenaran Pengisian setoran
- Tanggal, nama & nomor rekening, nominal harus sama dengan nominal warkat
  •   Pengisian Warkat
- Tanggal jatuh tempo
- Pengisian nama penerima & nomor rekening pada warkat harus sama dengan setoran

PROSES SETORAN KLIRING
  • Lakukan time stamp & stempel kliring pada bukti setoran
  • Lakukan stempel kliring pada warkat
  • Stempel kliring bertanggal digunakan untuk warkat yang telah jatuh tempo
  • Untuk warkat kliring yang belum jatuh tempo menggunakan stempel kliring yang tidak bertanggal (menjadi warkat titipan kliring yang akan diproses setelah jatuh tempo)
  • Posting
- 1281 tambah registrasi setoran kliring
- 1282 tambah registrasi titipan kliring

Cetak aktivitas teller 1288 laporan aktivitas registrasi teller kliring
Serahkan warkat kliring & aktivitas kepada back office kliring, sesuai dengan jam yang telah ditentukan.

SISTIM KLIRING
 
Sistim Kliring disetiap wilayah bisa saja berbeda,adapun jenis sistim kliring adalah :
  • same Day :  hasil setoran kliring dapat diketahui keesokan hari pada pagi hari
  • Next Day : hasil setoran kliring dapat diketahui keesokan hari pada sore hari
  • Two Day : hasil setoran kliring dapat diketahui dua hari kemudian pada pagi hari

PENCUCIAN UANG


PROSES PENCUCIAN UANG

Sekalipun terdapat berbagai macam modus operandi pencucian uang,namun pada dasarnya proses pencucian uang dapat dikelompokkan ke dalam 3 tahap kegiatan,yaitu:
  • placement, yaitu upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam sistem keuangan,termasuk sistem perbankan.
  • layering, yaitu upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber dana tersebut.
  • integration, yaitu upaya menggunakan dana yang telah masuk ke sistem keuangan dan telah melalui tahap placement dan atau layering, sehingga seolah-olah tampak menjadi harta yang halal (tampak sah).


MODUS PENCUCIAN UANG

Beberapa modus pencucian uang yang banyak digunakan oleh pelaku pencucian uang adalah:

  • Smurfing, yaitu upaya untuk menhindari  pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku
  • Structuring, yaitu untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
  • U Turn, yaitu upaya untuk mengaburkan asal usul jasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi untuk kemudian dikembalikan ke rekening asalnya.
  • Cuckoo Smurfing, yaitu upaya mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimkan dana dari hasil kejahatan melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterimanya merupakan 'procced of crime'
  • Mingling, yaitu mencapurkan dana hasil tindak pidana dengan dana hasil kegiatan usaha yang legal.
  • Pembelian asset atau barang-barang mewah, yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset/barang mewah termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.
  • Penggunaan identitas palsu, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit terlacaknya identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.

Pemeriksaan Keaslian Uang

Mengenali Unsur Pengaman uang

UNSUR PENGAMAN TERDAPAT PADA :
  1. Kertas Uang
  2. Hasil Teknik Cetakan
  3. Pengamanan Lain
KERTRAS UANG (dari pabrik kertas)
  • Bahan Kertas
  • Serat Bewarna
  • Tanda Air
  • Benang Pengaman



Unsur Pengaman pada Kertas Uang

Bahan Kertas Uang :
  • Terbuat dari kertas import dengan bahan baku cotton/linen yang kualitas tinggi
  • Terdengar nyaring bila dikibaskan
  • Bila diraba terasa kasar
  • Tidak memendar bila di UV
  • Tidak mudah sobek / rusak


Unsur Pengaman Pada Kertas Uang

Serat Bewarna:
  • Memendar dibawah sinar ultra violet
  • Dapat dilihat / kasat mata
Tanda Air / Watermark:
  • Tampak bertekstur dan akan terasa menonjol saat diraba
  • Terlihat bila diterawangkan kearah cahaya
  • Muncul bila di-arsir diatas kertas HVS
  • Biasanya berupa gambar pahlawan nasional


Mendeteksi Uang Palsu

Ciri-ciri uang yang diduga palsu :

  • Kertas terasa halus
  • Memendar dibawah sinar UV
  • Tidak terdapat cetakan Intaglio (cetak timbul / relief)
  • Benang pengaman dilukis atau tidak ada
  • Warna gambar utama, miniteks & mikroteks terlihat tidak jelas / kabur, karena merupakan hasil pemindaian
  • Tanda air dilukis
  • Ukuran nomor seri tidak beraturan
  • Terbuat dari kayu merang (kualitasnya sama dengan kertas HVS)

Sanksi Pidana

SANKSI PIDANA PEMALSUAN UANG
KUHP PASAL 244

"Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank,dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai yang tulen dan tidak dipalsu,diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun"

Jumat, 30 Mei 2014

contoh kasus bank century

Kasus Bank Century saat ini belum mencampai titik terang hal ini menjadi gempar bersamaan dengan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pertama kali, tahun 2008. Hingga di penghujung tahun 2011, kasus ini terus menjadi isu panas dalam penegakan hukum yang dilakukan. 

Lembaga hukum adhoc, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) para pimpinannya sudah berganti. Pimpinan yang baru dibawah komando Abraham Samad, DPR menaruh harapan besar agar kasus ini tuntas, memproses hukum mereka yang dinyatakan bersalah dalam skandal menghebohkan selama pemerintahan SBY-Boediono mulai berdiri.

Dalam laporan BPK ketika itu menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang terjadi. Bank Indonesia (BI) saat itu dipimpin oleh Boediono–sekarang wapres–dianggap tidak tegas pada pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008.

BI, diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kemudian, soal keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK)–saat itu diketuai Menkeu Sri Mulyani–dalam menangani Bank Century, tidak didasari data yang lengkap. Pada saat penyerahan Bank Century, 21 November 2008, belum dibentuk berdasar UU.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diduga melakukan rekayasa peraturan agar Bank Century mendapat tambahan dana. Beberapa hal kemudian terungkap pula, saat Bank Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana sebesar Rp 938 miliar yang tentu saja, menurut BPK, melanggar peraturan BI. Pendek kata, terungkap beberapa praktik perbankan yang tidak sehat.

Atas dasar laporan investigasi awal BPK inilah tak lama begitu DPR periode yang baru terbentuk periode 2009-2014, bergulir Hak Angket Skandal Bailout Bank Century Rp 6,7 triliun. Hiruk-pikuk kemudian terjadi. Saat itu, seluruh fraksi, termasuk fraksi Demokrat mendukung penuh Hak Angket Century. Pansus Angket Century itu sendiri, terbentuk setelah disetujui Paripurna DPR, pada 4 September 2009.

Satu persatu mereka yang dianggap relevan, baik keterangan para ahli, sampai mereka yang dituding terlibat dalam skandal bailout ini, dipanggil DPR. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di depan Pansus Angket Century, kemudian secara tegas mengatakan, bahwa pemberian suntikan dana ke Bank Century, adalah sebuah perampokan. Jusuf Kalla tegas mengatakan, Bank Century tidak berdampak sistemik terhadap bank-bank lain, jika ditutup.

SUMBER : http://lismaaja.blogspot.com/2012/01/kasus-bank-century.html

KOMENTAR SAYA :
 inilah yang menjadi permasalah pada bank century tindakan pengelasaian yang mengenai bank century ini di anggap sebagai tindakan korupsi yang bisa di sebut juga mengelapkan uang rakyat. ini pula yang membuat bank century masuk dalam ranah tindakan korupsi,ada saja tindakan yang di jalankan, yaitu di proses terlebih dahulu oleh DPR. banyak juga praktik yang tidak sehat yang di lakukan oleh bank century yang mencapai RP. 938 miliar.

CONTOH KASUS BANK CENTURY 2

Mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji mengatakan Bank Indonesia pernah melaporkan pemilik Bank Century, Robert Tatular, ke Mabes Polri. Namun, laporan tersebut disampaikan setelah Robert Tantular ditangkap Mabes Polri atas perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla. BI menyerahkan berkas-berkas laporannya itu dua hari setelah penangkapan Robert. 
 
Susno Duadji mengakui bahwa Polri mendapat perintah penangkapan Robert Tantular dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pada 25 November 2008 saat dirinya memberitahukan kepada BI untuk mennagkap pemilik Bank Century, petinggi BI menganggap bukti-buktinya belum cukup. Oleh karena itu, meski Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memerintahkan kapolri untuk menangkap Robert Tantular, baru setelah dua jam Kapolri bisa menangkapnya. Ketika itu ada kekhawatiran Robert kabur mengingat semua keluarganya sudah diungsikan ke luar negeri.
 
Menurut Susno, apa yang dilakukan Robert adalah murni perampokan. Uang nasabah yang dicuri lebih kurang Rp 1,298 triliun yang disembunyikan di sejumlah negara dan sebagian sudah dibekukan.
SUMBER : http://blogranda.blogspot.com/2012/10/studi-kasus-bank-century.html

 KOMENTAR SAYA :
Dari pemiliknya saja sudah tidak benar, menurut saya robert sudah menyiapkan korupsinya dengan matang matang karan buktinya susah di temukan. menurut susno duadji saja uang nasabah yang di gelabkan kan oleh robert kurang lebih mencapai Rp 1,298 triliun. yang bisa jadi di simpan di bank bank luar indonesia.

CONTOH KASUS BANK CENTURY 3

Boediono menyatakan, kehadiran Kepala Kerja Program Reformasi Marsilam Simanjuntak dalam rapat KSSK sebagai narasumber. Boediono tidak ingat secara pasti detail rapat KSSK. Pemberian dana talangan tidak wajib dilaporkan olehnya kepada Wakil Presiden.
 
Dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan BI (YKKBI) di Century bukan alasan penyelamatan Bank Century. Berapa pun besarnya kerugian yang diderita BI untuk menyelamatkan Bank Century di waktu krisis tidak akan menjadi masalah, dibandingkan dengan harus menutup bank tersebut.
 
Mutasi mantan Direktur Pengawasan I Zainal Abidin pada bulan Desember 2008 bukan karena Zainal menentang perubahan aturan pemberian FPJP. Mutasi Zainal Abidin pada saat itu bertujuan untuk meningkatkan kerja.
 
Boediono tidak mengumumkan pada public soal gagal kliring yang dialami Bank Century, shingga menyebbakan bank tersebut rush. Definisi keuangan negara dalam LPS diserahkan pada ahli hokum tata negara dan ahli hokum keuangan Negara.

SUMBER : http://blogranda.blogspot.com/2012/10/studi-kasus-bank-century.html

KOMENTAR SAYA :
 nah ini dia kesaksian mantan gubernur boediono,dana kesejahteraan karyawan di century di waktu krisis tidak akan menjadi masalah.

Artikel perbankan

 Krisis perbankan di Indonesia dewasa ini tergolong yang paling parah dan relatif termahal di dunia sepanjang abad lalu.Beban biaya restrukturisasi perbankan nasional yang ditanggung oleh perekonomian mencapai 47% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

DUA PENYEBAB UTAMA KEHANCURAN PERBANKAN INDONESIA YANG DIMULAI SAAT KRISIS EKONOMI 1997
  • Terlalu longgarnya aturan perbankan,terutama sejak digulirkannya Paket Oktober 1988 (Pakto 88).Aturan ini memungkinkan langkah mendirikan bank begitu mudahnya,sehingga dalam waktu singkat,jumlah bank menjamur.
  • Bank dan sektor real kian terintegrasi di dalam jalinan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang yang sama.Keadaan ini sebenarnya tidak membawa dampak yang terlalu negatif seandainya aturan main ditegakkan.Keadaannya semakin parah mengingat praktik-praktik bisnis dinaungi oleh suatu sistem politik tertutup yang otoriter dan korup. Maka,tatkala terjadi guncangan pada sendi-sendi politik otomatis bangunan usaha,termasuk perbankan,juga turut oleng.
ANALISIS KONDISI PERBANKAN NASIONAL TAHUN 2009

Selama periode Februari-Juni 2008 laju pertumbuhan kredit bulanan tercatat sebesar hampir 4 persen, angka ini menurun menjadi hanya sekitar 2 persen pada periode Juli-Desember 2008.
Memasuki 2009, pertumbuhan kredit minus 2,1 persen. Turunnya tingkat pertumbuhan hampir bisa dipastikan juga akan turut mengerek naik jumlah kredit bermasalah (NPL).

Penyebab dari melemahnya pertumbuhan kredit adalah seretnya likuiditas. Satu hal yang antara lain diindikasikan dari berkurangnya lebih dari dua kali lipat ekses likuiditas perekonomian yang disimpan dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI), fasilitas BI, dan fine tuning operation (FTO).

Beberapa pekan terakhir, likuiditas perekonomian memang sedikit tertolong oleh suntikan devisa dari negara-negara yang melakukan billateral swap agreement dengan Indonesia seperti Cina. Tambahan dana sebesar 12 miliar dolar AS juga rencananya akan dihasilkan bila komitmen ASEAN Plus 3 bisa segera direalisasikan. Berbagai suntikan devisa ini akan secara langsung mengurangi tekanan terhadap likuiditas domestik melalui mekanisme uang inti. Selain, suntikan dari luar, arus lalu lintas likuditas domestik juga agaknya banyak terbantu oleh pesta demokrasi Pemilu yang kini tengah hinggar bingar dirayakan.

Sayang, aliran likuiditas yang bertambah tidak serta merta bisa diterjemahkan dalam ekspansi kredit. Persoalannya, krisis global juga menyebabkan semakin akutnya segmentasi pasar perbankan domestik, yang menyebabkan suku bunga kredit komersial sulit turun (Baca: Deviasi BI Rate dan Suku Bunga Kredit).

Berbagai upaya terobosan yang diupayakan BI untuk mengatasi masalah ini, termasuk upaya penciptaan satu pooling fund, belum tanda-tanda menggembirakan. Bank masih saling enggan untuk meminjamkan dananya, karena profil risiko masing-masing yang belum sepenuhnya transparan. Solusi komprehensif segmentasi pasar perbankan ini agaknya harus menunggu sedikit lagi, hingga sah diundangkannya RUU Jaringan Pengaman Sistem Keuangan yang sampai saat ini masih berada di DPR.

Dengan berbagai masalah yang ada, tidak mengherankan bila laju pertumbuhan kredit sepnajang 2009 secara kumulatif bakal melambat di kisaran 15 persen persen. Begitu pula dengan perkiraan laju dana pihak ketiga yang hanya sebesar 11 persen.

Namun, sampai sejauh ini, perlambatan pertumbuhan kredit dan pemburukkan NPL tidak berdampak secara serius pada fundamental sistem perbankan domestik secara keseluruhan. Secara rata-rata, perbankan domestik masih memiliki rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio ––CAR) yang lebih dari cukup, sebesar 17 persen. Angka ini jauh di atas angka minimal sebesar 8 persen. Bantalan modal yang besar ini memungkinkan perbankan domestik untuk menyerap berbagai risiko yang mungkin timbul selama 2009. Pada awal 2009, tingkat NPL juga masih relatif terkendali di bawah 5 persen, meski sedikit meningkat dari angka 4 persen pada akhir 2008.

Fundamental perbankan yang baik ini merupakan modal yang sangat bernilai untuk mengarungi 2009. Tentu, pada tataran operasional perbankan, perlu ada upaya lebih untuk memperbaiki kinerja efisiensi ––yang saat ini masih tergolong cukup rendah dimana rasio BOPO masih sebesar 80an–– serta manajemen resiko dari masing-masing bank. Sebab dari pengalaman mutakhir yang ada, dalam kasus bank Indover dan Century, runtuhnya suatu bank kerap disebabkan oleh manajemen resiko yang amburadul bahkan kriminal.

Secara bersamaan, upaya perbaikan di skala mikro ini perlu dibarengi oleh upaya di tataran makro berupa konsolidasi perbankan. Konsolidasi yang kerap dilakukan melalui merger selain mengurangi keakutan problem segmentasi pasar perbankan, juga akan mengurangi beban pengawasan otoritas moneter.

Upaya lain pada tataran makro yang perlu terus dilanjutkan bahkan diperkuat adalah kebijakan tata kelola yang berhatihati (prudential regulation), termasuk dalam hal transaksi derivatif dan valuta asing yang sudah diterapkan. Kebijakan dari BI ini adalah salah satu yang telah menyelamatkan perbankan nasional hingga saat ini, sehingga perlu untuk diteruskan dan jangan justru dilonggarkan.

Di samping perbaikan manajemen resiko dan tata kelola bank, ada baiknya BI juga memberikan arahan sektoral bagi ekspansi kredit sebagai satu petunjuk operasional perbankan. Guidance ini tentunya harus bersifat spesifik dan berbeda pada masing-masing daerah. Pada titik ini, kantor-kantor BI yang tersebar di hampir seluruh pelosok nusantara harus difungsionalisasikan sebagai ujung tombang dalam memberikan arah sektoral yang bersifat lokal.

Eksistensi perbankan Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh kemampuannya membaca perubahan-perubahan di lingkungan eksternalnya, baik pada lingkup nasional maupun internasional.Perbahan-perubahan yang penting untuk dicermati adalah :
  • Perubahan struktur dan karakter perekonomian nasional sebagai akibat dari perubahan struktur insentif pasca-krisis.
  • penerapan otonomi daerah.
  • fenomena globalisasi dan regionalisas


SUMBER : http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/artikel-perbankan-nasional.html