Kamis, 24 Juli 2014

Kriteria transaksi keuangan mencurigakan

Suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai transaksi keuangan mencurigakan,apabila memenuhi satu atau lebih kriteria berikut.

  1. Transaksi keuangan yang menyimpang dari karakteristik,profil,atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan.
  2. Transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga,dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan yang wajib dilaporkan oleh bank sesuai dengan ketentuan undang-undang tindak pidana pencucian uang
  3. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  4. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekyaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Catatan:
Kantor cabang / unir kerja operasional di kantor pusat harus segera melaporkan kepada satuan kerja kepatuhan (SKK)-kantor pusat apabila transaksi nasabah diyakini mengandung salah satu unsur mencurigakan. selanjutnya SKK akan melaporkan kepada PPATK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar