Kamis, 24 Juli 2014

Penatausahaan Dokumen (Arsip)

Kantor cabang atau unit kerja operasional di kantor pusat harus menatausahakan (mengarsip) fotokopi dokumen identitas (setelah dilakukan pencocokan dengan dokumen asli) dan fotokopi dokumen pendukung wajib dipersyaratkan,yang mencakup:
  • Bank wajib menatausahakan data atau dokumen dengan baik sebagai upaya untuk membantu pihak yang berwenang dalam melakukan penyidikan terhadap dana-dana yang diindikasikan berasal dari hasil kejahatan atau membantu pelaksanaan tugas dari otoritas berwenang. dengan demikian, dokumen yang dimiliki/disimpan di bank harus akurat dan lengkap, sehingga mudah pencaraiannya jika diperlukan.
  • Jangka waktu penatausahaan dokumen adalah sebagai berikut :
- Dokumen yang terkait dengan data nasabah atau WIC dengan jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun sejenak:
         * berakhirnya hubungan usaha dengan nasabah.
         * transaksi dilakukan dengan WIC

         - dokumen nasabah atau WIC yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang dokumen perusahaan.
  • Dokumen yang ditatausahakan paling kurang mencakup:
           - identitas nasabah atau WIC
           - informasi transaksi yang antara lain meliputi jenis dan jumlah mata uang yang digunakan, tanggal perintah transaksi, asal dan tujuan transkasi, serta nomor rekening yang terkait dengan transaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar