Kamis, 24 Juli 2014

Beneficial Owner (BO)

  • Bank wajib memastikan appakah calon nasabah atau WIC mewakili beneficial owner (BO) untuk membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi dengan bank.
  • Apabila calon nasabah atau WIC mewakili beneficial owner untuk membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi, maka bank wajib  melakukaqn prosedur CDD(identifikasi dan verifikasi) terhadap beneficial owner yang samaketatnya dengan prosedur CDD bagi calon nasabah atau WIC.
  • Terhadap beneficial owner , bank wajib memperoleh bukti atas identitas dan/atau informasi lainnya yang sama dengan calon nasabah.
  • Nasabah perorangan yang termasuk sebagai pengendali adalah apabila memeliki kepentingan atas suatu transkasi yang dilakukan.
  • Dokumen identitas pemilik atau pengendali akhir dapat berupa surat peryataan atau dokumen lainnya yang memuat informasi mengenai identitas pemilik atau pengendali akhir.
  • Apabila beneficial owner berupa lembaga pemerintah atau perusahaan yang terdaftar di bursa efek (listing), maka kewajiban penyampaian dokumen dan/atau identitas pengendali akhir dikecualikan atau tidak berlaku. dalam hal ini termasuk terhadap nasabah perusahaan yang merupakan anak perusahaan (subsidiary) dari perusahaan yang terdaftar di bursa efek (listing), dimana kepemilikan perushaan induk adalah mayoritas.
  • beneficial owner yang mendapatkan pengecualian wajib didokumentasikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar