Kamis, 24 Juli 2014

Penolakan pembukaan rekening/transaksi

Bank wajib menolak untuk membuka rekening calon nasabah dan atau menolak melaksanakan tranksaksi dengan nasabah / walk in customer (termasuk beneficial owner), dalam hal calon nasabah/ nasabah/ walk in customer :
  1.  Tidak memenuhi kelengkapan informasi,bukti-bukti identitas dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
  2. Diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu,yaitu dokumen identitas (KTP,SIM,Paspor) dan/atau dokumen lainnya, yang tidak terdaftar pada instansi yang berwenang atau tidak dapat diberifikasi kebenarannya.
  3. Memberikan informasi yang diragukan kebenerannya.
  4. Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasa dari hasil tindak pidana
  5. Berbentuk shell banks atau calon nasabah merupakan bank yang mengizinkan rekeningnnya digunakan oleh shell banks 
Catatan:
  • shell bank adalah bank yang tidak mempunyai kehadiran secara fisik di negara tempat bank tersebut didirikan dan mempunyai ijin, dan tidak berafiliasi dengan kelompok usaha jasa keuangan yang menjadi sibyek pegawasan terkonsolidasi dan efektif.
  • Banl wajib mendokumentasikan calon nasabah atau WIX yang memenuhi kriteria penolakan di atas dalam daftar tersendiri.
  • Bank wajib melaporkan sebagai transaksi keuangan mencurigakan apabila transaksinya dinilai tidak wajar/mencurigakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar